Jumat, 21 Maret 2014

Menuntut ilmu agama wajib hukumnya.

Rasulullah SAW bersabda :
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim”
Berdasarkan hadits ini, maka menuntut ilmu-ilmu agama merupakan kewajiban setiap Muslim, sehingga berdosalah orang yang meninggalkannya (tidak menuntut ilmu).
Tetapi kewajiban yang pertama bagi manusia adalah Ma’rifatullah. Yakni mengetahui dan mengenal Allah dengan segala sifat-sifatNya, kemudian meyakininya dengan sepenuh iman. Dalam kitab zubad diterangkan :
اول واجب على الإنسان   معرفة الإله باستقانه
“Kewajiban yang pertama bagi bagi manusia adalah mengenal Allah dengan sepenuh keyakinan”.
Dalam kitab Khutbah, karya Habib Thahir bin Husain disebutkan sebagai berikut :
فاعلموا ايهاالإخان ان الأصل والأساس هو معرفة المعبود قبل العبادة وذلك حقيقة معنى الشهادة
“Ketahuilah, wahai saudara sekalian, bahwa pokok dan dasar agama adalah mengenal dan memahami sebenar-benarnya Tuhan yang di sembah, sebelum melakukan ibadah. Dan itulah hakikat makna syahadat”.
Dengan kata lain, untuk melakukan ibadah itu hanya disertai dengan ilmu pengetahuan tentang siapa yang disembahnya itu. Yakni tentang Allah dan sifat-sifatNya, tentang perintah-perintah dan larangan-laranganNya, dan lain sebagainya. Tanpa itu semua, akan sia-sia lah amal ibadah yang dilakukan.
Jika telah diketahui bahwa ma’rifatullah itu wajib atas tiap-tiap mukallaf, maka selanjutnya harus diketahui pula apa makna ma’rifat. Yang dimaksud dengan ma’rifat adalah i’tiqad (keyakinan) yang jazim (wajib) yang mufakat pada hak berdasarkan dalil. Dan yang dimaksud dengan jazim ialah keyaqinan yang pasti yang tidak ada lagi keraguan padanya. Jadi bukan hanya berdasarkan sangkaan belaka adanya.
Jazim dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
1.      Ma’rifat; yakni yang mufakat pada hak dengan disertai dalil.
2.      Taqlid Shahih; yakni yang mufakat pada hak, tetapi tidak disertai dengan dalil.
3.      Jahil murakkab; yakni yang tidak mufakat pada hak, tetapi disertai dalil. 
4.  Taqlid Bathil; yakni yang tidak mufakat pada hak dan tidak disertai dengan dalil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar