Rasulullah SAW bersabda :
طلب
العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu adalah wajib
bagi setiap Muslim”
Berdasarkan hadits ini, maka
menuntut ilmu-ilmu agama merupakan kewajiban setiap Muslim, sehingga berdosalah
orang yang meninggalkannya (tidak menuntut ilmu).
Tetapi kewajiban yang pertama
bagi manusia adalah Ma’rifatullah.
Yakni mengetahui dan mengenal Allah dengan segala sifat-sifatNya, kemudian
meyakininya dengan sepenuh iman. Dalam kitab zubad diterangkan :
اول
واجب على الإنسان معرفة الإله باستقانه
“Kewajiban yang pertama bagi bagi manusia adalah mengenal Allah dengan
sepenuh keyakinan”.
Dalam kitab Khutbah, karya
Habib Thahir bin Husain disebutkan sebagai berikut :
فاعلموا
ايهاالإخان ان الأصل والأساس هو معرفة المعبود قبل العبادة وذلك حقيقة معنى
الشهادة
“Ketahuilah, wahai saudara
sekalian, bahwa pokok dan dasar agama adalah mengenal dan memahami
sebenar-benarnya Tuhan yang di sembah, sebelum melakukan ibadah. Dan itulah
hakikat makna syahadat”.
Dengan kata lain, untuk
melakukan ibadah itu hanya disertai dengan ilmu pengetahuan tentang siapa yang
disembahnya itu. Yakni tentang Allah dan sifat-sifatNya, tentang
perintah-perintah dan larangan-laranganNya, dan lain sebagainya. Tanpa itu
semua, akan sia-sia lah amal ibadah yang dilakukan.
Jika telah diketahui bahwa ma’rifatullah itu wajib atas tiap-tiap mukallaf, maka selanjutnya harus
diketahui pula apa makna ma’rifat.
Yang dimaksud dengan ma’rifat adalah i’tiqad (keyakinan) yang jazim (wajib) yang mufakat pada hak
berdasarkan dalil. Dan yang dimaksud dengan jazim
ialah keyaqinan yang pasti yang tidak ada lagi keraguan padanya. Jadi bukan
hanya berdasarkan sangkaan belaka adanya.
Jazim dibagi menjadi empat
bagian, yaitu :
1. Ma’rifat;
yakni yang mufakat pada hak dengan disertai dalil.
2. Taqlid Shahih;
yakni yang mufakat pada hak, tetapi tidak disertai dengan dalil.
3. Jahil murakkab; yakni yang tidak mufakat pada hak, tetapi disertai dalil.
4. Taqlid
Bathil; yakni yang tidak mufakat pada hak dan tidak
disertai dengan dalil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar